Kamis, 23 Desember 2010

PTKP DARI MASA KE MASA


Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah komponen pengurang penghasilan neto untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP) dari Wajib Pajak Orang Pribadi. Seiring dengan berjalannya waktu dan perkembangan di bidang ekonomi dan moneter serta harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat maka ketentuan yang mengatur besaran PTKP seringkali diubah atau disesuaikan.
Artikel kali ini hanya sekadar mencatat perubahan PTKP itu dari masa ke masa, berlakunya, dan beleid yang mendasarinya. Ini diawali dari yang paling teranyar atau yang pada saat tulisan ini dibuat sedang berlaku. Semoga bermanfaat.
SAAT BERLAKU dan PERATURANNYA
JUMLAH (Rp)
URAIAN
Tahun Pajak 2009
15.840.000
untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
Undang-undang PPh No. 36 Tahun 2008
1.320.000
tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin

15.840.000
tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami

1.320.000
tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.



Tahun Pajak 2006 s.d. 2008
13.200.000
untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
Peraturan Menteri Keuangan RI NOMOR 137/PMK.03/2005
1.200.000
tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin

13.200.000
tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami

1.200.000
tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.



Tahun Pajak 2005
12.000.000
untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
Peraturan Menteri Keuangan RI NOMOR 564/KMK.03/2004
1.200.000
tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin

12.000.000
tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami

1.200.000
tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.



Tahun Pajak 2001 s.d. 2004
2.880.000
untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
Undang-undang PPh No. 17 Tahun 2000
1.440.000
tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin

2.880.000
tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami

1.440.000
tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.



Tahun Pajak 1999 s.d. 2000
2.880.000
untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 361/KMK.04/1998
1.440.000
tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin

2.880.000
tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya dari usaha atau pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha suami atau anggota keluarga lain

1.440.000
tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.



Tahun Pajak 1995 s.d. 1998
1.728.000
untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
Undang-undang PPh No. 10 Tahun 1994
864.000
tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin

1.728.000
tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami

864.000
tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.



Tahun Pajak 1994
1.728.000
untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 928/KMK.04/1993
864.000
tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin

1.728.000
tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya dari usaha atau pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha suami atau anggota keluarga lain

864.000
tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.



Tahun Pajak 1984 s.d. 1993
960.000
untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
Undang-undang PPh No. 7 Tahun 1983
480.000
tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin

960.000
tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya dari usaha atau pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha suami atau anggota keluarga lain

480.000
tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.




PILOT DAN PELAUT BEBAS BAYAR FISKAL LUAR NEGERI
Kalau Anda pelaut atau pilot yang belum punya NPWP dan bertugas melakukan penerbangan dan pelayaran ke luar negeri (ini saya tebalkan), berarti Anda dikecualikan dari kewajiban pembayaran fiskal luar negeri yang besarnya sebagai berikut:
1.      Rp2.500.000,00 untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara;
2.      Rp1.000.000,00 untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan angkutan laut.
Memang sih, bukan hanya Anda yang mendapatkan fasilitas ini. Masih banyak lagi yang lainnya yang tidak bisa saya sebutkan satu-persatu karena bukan untuk itu saya menulis dan membahasnya. Coba buka saja Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Tatacara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang akan Bertolak ke Luar Negeri.
Awalnya begini, yang wajib bayar Fiskal Luar Negeri (FLN) itu adalah Wajib Pajak orang pribadi yang tidak punya NPWP, usianya sudah 21 tahun, yang akan bertolak ke luar negeri.
Sedangkan pengertian Wajib Pajak orang pribadi yang akan bertolak ke luar negeri adalah Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang meninggalkan wilayah Negara Republik Indonesia melalui darat, udara, dan laut, kecuali awak pesawat terbang dan awak kapal laut yang bertugas melakukan penerbangan dan pelayaran luar negeri. Itu semua disebutkan pada Pasal 1 ayat (5 ) peraturan tersebut.
Cuma kalimat itu yang menjelaskan bahwa awak pesawat terbang dan awak kapal laut bebas FLN. Tidak ada penjelasan lainnya. Mungkin karena masyarakat banyak yang masih mempertanyakan hal itu dan untuk memberikan penegasan kepada aparatur pajak pelaksana di bawah dan terdepan dalam melayani Wajib Pajak dikeluarkanlah Surat Direktur Peraturan Perpajakan II nomor S-023/PJ.03/2009 tanggal 13 Januari 2009 tentang Penjelasan Lanjut tentang Fiskal Luar Negeri bagi Awak Pesawat Terbang dan Awak Kapal Laut. Intinya membebaskan dua awak tersebut dari pengenaan FLN.
Lalu supaya dibebaskan dari pengenaan FLN bagaimana caranya? Saya sebutkan satu persatu caranya sebagai berikut:
1.      Awak kapal dan awak pesawat terbang tersebut langsung menuju konter FLN dan menunjukkan dokumen-dokumen yang disyaratkan.
2.      Dokumen untuk awak pesawat terbang adalah:
·         Sertifikat pilot;
·         Perjanjian kerja;
·         Surat tugas/surat panggilan atau pemberitahuan dari perusahaan penerbangan.
1.      Sedangkan dokumen yang disyaratkan untuk awak kapal laut adalah:
·         Buku Pelaut;
·         Perjanjian Kerja Laut yang disahkan oleh pemerintah;
·         Perjanjian Kerja Bersama antara Perusahaan dengan Serikat Pekerja yang disahkan oleh pemerintah;
·         Surat Panggilan dari perusahaan tempat bekerja.

Karena dalam surat tersebut disebutkan bahwa dokumen untuk awak pesawat terbang dan awak kapal laut itu adalah sertifikat pilot dan buku pelaut maka saya berasumsi bahwa yang dimaksud awak pesawat terbang dan awak kapal laut yang bebas FLN itu hanyalah pilot dan pelaut. Sedangkan untuk kru yang lainnya tidak. Saya berasumsi demikian karena saya bukanlah petugas FLN yang paham betul dengan kondisi lapangan dan juga bukan kru pesawat atau kapal laut lainnya.

Tapi dari informasi yang saya dapatkan untuk awak pesawat terbang yang bebas FLN adalah kru pesawat yang masuk dalam General Declaration (bukan passenger list yah…), yaitu dokumen menyertai pesawat terbang yang menerangkan siapa saja kru yang ikut dalam pesawat tersebut.
Tapi kalau saya pikir-pikir, pastilah yang dimaksud dengan awak pesawat terbang atau awak kapal laut adalah semua orang yang benar-benar bertugas mengoperasikan jalannya pesawat dan kapal laut dengan benar, siapapun dia, apapun tugasnya, baik yang utama ataupun pendukungnya. Kalau mereka dikenakan FLN, perusahaan mana yang mau menanggung FLN-nya atau jangan-jangan profesi itu jadi kurang diminati oleh pribumi Indonesia, bahkan pula jangan-jangan semua operator penerbangan atau pelayaran dunia ogah untuk mampir di Indonesia. Atau juga operator kita nanti akan dikenakan pajak yang sama di negara tempat singgah sebagai penerapan resiprokal (azas timbal balik).

Tidak ada komentar: